Nama : Yunisa Afiani
NIM
: 112435
TATA CARA MENGURUS JENAZAH
Pengurus
jenazah hendaknya adalah orang yang lebih mengetahui sunnahnya dengan tingkatan
sebagai berikut :
- Jenazah laki-laki diurusi oleh orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya ( berdasarkan wasiatnya ). Kemudian Bapaknya, lalu anak laki-lakinya, istrinya kemudian keluarga terdekat si mayit.
- Jenazah wanita diurusi oleh orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya ( berdasarkan wasiatnya ). Kemudian Ibunya, kemudian anak wanitanya, suaminya kemudian keluarga terdekat si mayit .
A. MEMANDIKAN
JENAZAH
a.
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah
- Kapas
- Sarung tangan &
masker penutup hidung ( untuk
orang yang memandikan )
- Gunting (untuk
memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Spon pengosok
- Kapur barus
- Alat pengerus untuk
mengerus dan menghaluskan kapur barus
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Air
- Minyak wangi
Dianjurkan menutup
aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya
dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi
yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke
arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah
mengalir darinya.
b. Tata
Cara memandikan jenazah
1.
Menghilangkan kotoran pada jenazah
memulailah
dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu
panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin,
maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian
angkatlah kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu urut
perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam
perutnya.
hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
2.
Mewudhukan jenazah
Selanjutnya
orang yang memandikan berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta
membaca basmalah. Lalu jenazah diwudhu-i sebagaimana wudhu untuk shalat.
Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup
dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara
bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
3.
Membasuh tubuh jenazah
Selanjutnya orang yang memandikan membalik sisi tubuh
jenazah hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya
yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota
tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah
kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran
darinya, hendaklah dibersihkan. Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah
memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika
belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai
tujuh kali ( atau
lebih jika memang dibutuhkan ).
Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena
bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya
kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si
mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika orang yang memandikan membutuhkan air
panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si
mayit. Dibolehkan juga
menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau
menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si
mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit,
sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah, jasad dilap (dihanduki) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah, jasad dilap (dihanduki) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan.
Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni
atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya
(tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang
terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah
dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal
itu akan sangat merepotkan.
B.
MENGKAFANI JENAZAH
Mengkafani
jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si
mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya,
menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki
harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
a. Ukuran kain kafan.
- Panjang kain kafan adalah seukuran tinggi mayat + 60 cm.
- Untuk mayat laki- laki sebanyak 3 LAPIS
- Untuk mayat perempuan 3 LAPIS + Baju kurung + Sarung + Celana dalam + kerudung.
- Jenazah laki-laki –
langkah-langkah
:
siapkan tali pengikat kain kafan sebanyak 7 buah
(usahakan berjumlah ganjil) panjang tali disesuaikan dengan lebar tubuh mayit. tali
dipintal kemudian di letakan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
kemudian 3 helai kain kafan yang sudah dipersiapkan sebelumnya diletakan sama
rata diatas tali pengikat yang sudah lebih dulu diletakan diatas usungan
jenazah, dengan menyisakan lebih panjang di bagian kepala. siapkan pula kain
penutup aurat yang dipotong hampir menyerupai popok bayi, kain penutup aurat
itu diletakan diatas ketiga helai kain kafan tepatnya dibawah tempat duduk
mayit, letakan pula potongan kapas diatasnya. lalu bubuhi kain kafan dan kain
penutup aurat dengan wewangian dan kapur barus yang langsung melekat pada
tubuh si mayit.
Pindahkan mayit yang telah selesai dimandikan dan
dihanduki keatas lembaran kain kafan yang telah siap, kemudian bubuhi tubuh
mayyit dengan wewangian atau sejenisnya. Bubuhi anggota-anggota sujud [tahnith]. Sediakan kapas yang diberi
wewangian dan letakkan di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak dan yang
lainnya. Letakkan kedua tangan sejajar dengan sisi tubuh, lalu ikatlah kain
penutup aurat sebagaimana memopok bayi dimulai dari sebelah kanan dan ikatlah
dengan baik.
saat
membalut kain kafan mulailah dengan melipat lembaran pertama kain kafan sebelah
kanan, balutlah dari kepala sampai kaki. Demikian lakukan dengan lembaran kain
kafan yang kedua dan yang ketiga. Ikat bagian atas kepala mayit dengan tali
pengikat dan sisa kain bagian atas yang lebih dilipat ke wajahnnya lalu
diikat dengan sisa tali itu sendiri, kemudian ikatlah tali bagian bawah kaki
dan sisa kain kafan bagian bawah yang lebih dilipat ke kakinya lalu diikat sama
seperti pada bagian atas. setelah itu ikatlah kelima tali yang lain dengan
jarak yang sama rata. perlu diperhatikan mengikat tali tersebut jangan terlalu
kencang dan usahakan ikatannya terletak disisi sebelah kiri tubuh, agar mudah
dibuka ketika jenazah dibaringkan kesisi sebelah kanan dalam kubur.
- Jenazah perempuan-
Jenazan
wanita dibalut dengan lima helai kain kafan. Terdiri atas : Dua helai kain,
sebuah baju kurung dan selembar sarung beserta kerudungnya. Jika ukuran lebar
tubuhnya 50 cm dan tingginya 150 cm, maka lebar kain kafannya 150 cm dan
panjangnya 150 ditambah 50 cm. Adapun panjang tali pengikatnya adalah 150 cm,
disediakan sebanyak tujuh utas tali, kemudian dipintal dan diletakkan sama rata
di atas usungan jenazah. Kemudian dua kain kafan tersebut diletakkan sama rata
diatas tali tersebut dengan menyisakan lebih panjang dibagian kepala. untuk
mempersiapkan kain kurung pertama ukurlah mulai dari pundak sampai kebetisnya,
lalu ukuran tersebut dikalikan dua, kemudian persiapkanlah kain baju kurungnya
sesuai dengan ukuran tersebut. Lalu buatlah potongan kerah tepat
ditengah-tengah kain itu agar mudah dimasuki kepalanya. Setelah dilipat dua,
biarkanlah lembaran baju kurung bagian bawah terbentang, dan lipatlah lebih
dulu lembaran atasnya (sebelum dikenakan pada mayyit, letakkan baju
kurung ini di atas kedua helai kain kafannya). lebar baju kurung tersebut 90
cm. sementara untuk kain sarung ukurannya adalah sekitar 90 cm [lebar] dan 150
cm [panjang]. kain sarung tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju
kurungnya. dan untuk ukuran kerudungnya adalah sekitar 90 cm x 90 cm, kerudung
tersebut dibentangkan diatas bagian atas baju kurung. untuk tata cara
memakaikan kain penutup aurat, kain kafan dan tali pengikat hampir sama caranya
seperti pada jenazah laki-laki.
C.
SHOLAT JENAZAH
Shalat
Jenazah hukumnya Fardhu kifayah,
Tata cara
pelaksanaannya;
1. Niat
bacaan niat shalat jenazah
* untuk mayit laki-laki
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba'a takbiraatin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'alaa."
*untuk mayit perempuan
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba'a takbiraatin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'alaa."
* untuk mayit laki-laki
"Ushallii alaa hadzal mayyiti arba'a takbiraatin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'alaa."
*untuk mayit perempuan
"Ushallii alaa haadzihil mayyiti arba'a takbiraatin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta'alaa."
2.
Berdiri bila mampu
3.
Takbir 4 kali
4. Membaca surat Al-Fatihah Dibaca setelah takbir pertama
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW dibaca setelah takbir kedua :
6. Membaca Do'a untuk Jenazah dibaca setelah takbir ketiga :
* untuk mayit laki-laki :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa'aafihi wa'fu 'anhu.."
* untuk mayit perempuan :
"Allahummaghfir laha warhamha, wa'aafiha wa'fu 'anha.."
7. Menyempurnakan Do'a bagi jenazah dibaca setelah takbir keempat:
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajraha wa laa taftinnaa ba’daha waghfirlana wa laha.."
8. Salam.
Ketentuan
- Mayit diletakkan di depan orang yang akan menshalati dengan posisi terlentang.
- Ketika menshalati posisi imam berdiri searah kepala mayit apabila mayitnya laki-laki, sedang untuk mayit perempuan imam berdiri searah antara dada dan perut.
4. Membaca surat Al-Fatihah Dibaca setelah takbir pertama
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW dibaca setelah takbir kedua :
6. Membaca Do'a untuk Jenazah dibaca setelah takbir ketiga :
* untuk mayit laki-laki :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa'aafihi wa'fu 'anhu.."
* untuk mayit perempuan :
"Allahummaghfir laha warhamha, wa'aafiha wa'fu 'anha.."
7. Menyempurnakan Do'a bagi jenazah dibaca setelah takbir keempat:
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."
* untuk mayit laki-laki :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajraha wa laa taftinnaa ba’daha waghfirlana wa laha.."
8. Salam.
Ketentuan
- Mayit diletakkan di depan orang yang akan menshalati dengan posisi terlentang.
- Ketika menshalati posisi imam berdiri searah kepala mayit apabila mayitnya laki-laki, sedang untuk mayit perempuan imam berdiri searah antara dada dan perut.
D.MENGUBURKAN
JENAZAH
Setelah selesai dimandikan, dikafani
dan disholatkan, maka jenazah harus segera dikuburkan. disunnahkan
membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari
keempat sudut usungan. Disunnahkan pula untuk menyegerakan mengusungnya ke
pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di
depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada
tuntunannya dalam sunnah Nabi. Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk
sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah
melarangnya.
- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah
ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur
secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang
kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan
menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang
dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
-Disunnahkan membaringkan jenazah dengan
bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat
sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga
liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang
lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak
samping).
- Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah
liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman
tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya seraya mengucapkan: “ Minhaa kholaqnaakum –
Wa fiiha Nu’iidukum – Wa minhaa nukhrijukum taarotan ukhroo”
- Kemudian mendoakan agar bagi si mayit diberi
keteguhan dalam menjawab pertanyaan dua malaikat. Karena ketika itu ruhnya
dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah
selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan
kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!).
Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan
manfaat dari doa mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar